LOGIN
  • Produk
    • Saham
    • Reksa Dana
    • Syariah
    • Obligasi
    • Fasilitas Marjin
  • Aplikasi
    • Fitur
    • Unduh
  • Belajar
    • Belajar Investasi
    • Kelas Investasi
    • Tips Investasi
    • Istilah Investasi
  • Riset & Berita
    • Riset & Stockpick
    • Berita
    • Whistleblowing System
    • Notasi Khusus
    • Papan Akselerasi
  • Forum
  • Pusat Pelayanan 14032
  • Bantuan
  • Cara Daftar
Kembali Ke Bantuan
  • MOST Rewards
  • Mulai Investasi
  • Akun & Rekening Efek
  • Dokumen dan Pajak
  • Registrasi
  • Saham
  • Reksa Dana
  • Obligasi
  • Syariah
  • Tentang MOST
  • Bantuan
  • Reksa Dana

Dapatkah suatu reksa dana dibubarkan atau dilikuidasi?

Sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK Nomor IV.B.1 Tahun 2010, suatu Reksa Dana dapat dibubarkan atau dilikuidasi apabila:

  1. Dalam jangka waktu 60 hari bursa sejak tanggal efektif dana kelolaan Reksa Dana kurang dari Rp 25 Miliar; atau
  2. Total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana kurang dari Rp 25 Miliar selama 90 hari bursa berturut-turut; atau
  3. Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membubarkan Reksa Dana; atau
  4. Diperintahkan oleh Bapepam LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal

 

  • Bantuan
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • ISO SMAP

PT Mandiri Sekuritas berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK)

  • OJK
  • IDX
  • KPEI
  • KSEI
  • SIPF
Copyright © 2020 PT Mandiri Sekuritas